Jurnal Bima, 20 Februari 2020
Personel Opsnal ( Buser) Sat Reskrim Polres Bima, hari Jum, at tanggal 21 Februari 2020 pukul 03.00 wita telah berhasil mengungkap dan menangkap Pelaku Pencurian kekerasan ( Curas) NON TO OPS JARAN GATARIN 2020 , bertempat di Desa Tolouwi Kec Monta, Pelaku inisial DO, 17 th, laki, pelajar, DesaTolouwi Rt 11 Kec Monta kab bima.
Pelaku ditangkap berdasarkan Laporan korban ANITA ISKAR SARI. 17 thn,, Desa samili kec woha kab bima di Polsek Woha tanggal 15 Februari 2020 , TKP jalan Lintas Ds Tenga - Desa Naru Kec Woha .
Kapolres Bima AKBP GUNAWAN TRI HATMOYO S. I.K melalui Kasubbag Humas AKP HANAFI menguraikan kronologis kejadian , Sebelumnya pelaku dan korban berbobcengan dgn sepeda motor dari arah Kota Bima mau menuju ke rumah teman pelaku di Desa Sakuru karena keduanya mempunaii hubungan ( pacaran) , setelah dalam perjalanan menuju Sakuru korban mohon untuk kembali ke Tente, dan setelah kembali menuju Ds Tente kemudian dalam perjalanan ( TKP ) pelaku memberhentikan sepeda motor dan meminta secara paksa dan merampas HP milik korban, oleh karena korban mempertahankan miliknya sambil berteriak sehingga pelaku menusuk korban sebanyak satu dengan menggunakan pisau dan mengambil satu unit Hp samsung j2 warna abu abu milik korban, sehingga korban menderita luka tusuk dibagian lutut.
Kemudian pada hari jumat tgl februrari 2020, sekitar pukul 03.00 wita Kanit opsnal ( buser) Aipda Gatot wahyudin SH mendapatkan informasi dari team lidik bahwa pelaku berada dirumahnya di desa tolouwi Kec Monta , lalu anggota opsnal langsung menuju desa tolouwi, dan berhasil menangkap pelaku yg sedang bersembunyi diatas plavon rumahnya.
Barang bukti berupa HP sudah di jual oleh pelaku dan masih di lakukan pencarian keberadaannya sedangkan Pelaku diserahkan ke polsek woha. untuk di lakukan proses penyidikan.
( Dan )