Jurnal Bima, 21 Februari 2020
Pada hari kamis tanggal 20 februari 2020 sekitar jam 11.00 wita telah di lakukan penjemputan pelaku curanmor yang bertempat di MAN 1 BIMA oleh personel Polsek Bolo yang di pimpin oleh kanit Reskrim BRIPKA RUSDIN terhadap pelaku curanmor berinisial AF, 17 thn, Pelajar MAN 1 Bima, Rt 05 Desa Tambe Kec.Bolo kab.bima dan ML alias RD, 17 tahun, Pelajar MAN 1 BIMA, Rt 03 Desa Tambe Kec.Bolo kab.bima,
Selain terduga pelaku Curanmor juga di amankan 2 orang terduga pelaku penadahan masing-masing :
1..FS, 22 tahun , Petani , Rt 14 Desa Tambe Kec.Bolo kab.bima.
2. SR, 24 tahun, Rt 01 Desa Monggo Kec Madapangga Kab Bima
Penjemputan ke dua orang terduga pelaku curanmor di Sekolah berdasarkan laporan pemilik Sepeda motor ( korban) an. FIRDAUS SH. ,64 tahun, Swasta , Rt 03 Desa Rato Kec.Bolo kab.bima dan hasil pemeriksaan beberapa orang Saksi
Kapolres Bima AKBP GUNAWAN TRI HATMOYO S. I.K melalui Kasubbag Humas AKP HANAFI menguraikan kronologis kejadian curanmor yakni hari selasa 18 februari 2020 sekitar jam 10.00 wita korban berangkat ke sekolah MAN 1 BIMA dan memarkirkan sepeda motor miliknya di tempat parkir sekolah, saat korban pulang Sekolah dan mau mengambil sepeda motornya di tempat Parkir ternyata sudah tidak ada di tempat parkiran ( hilang), identitas sepeda motor korban yang hilang HONDA VARIO 125 CC, Nomor polisi EA 4551 XN, Warna Hitam .
Hasil pemeriksaan sementara ( interogasi) terhadap terduga pelaku AF dan ML bahwa sepeda motor milik korban telah di jual oleh terduga pelaku FS kepada sdra RG warga Desa Ncandi Kec Madapangga Kab Bima ( masih di lakukan pencarian bersama Barang bukti) .
Terduga pelaku Curanmor dan penadah telah di bawa dan di amankan ke Polres Bima Unit Opsnal Sat Reskrim untk di lakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut
( Dan )