Jurnal Bima, 24 Maret 2020
Pada hari selasa, tanggal 24 Maret 2020 sekitar pukul 11.00 Wita anggota polsek madapangga berhasil mengamankan 3 orang laki-laki terduga pelaku permainan judi , TKP
Desa Monggo(kediaman sdri. HASBIN BIN HAMDAN) Rt. 16 Rw. 008 Kec. Madapangga Kab. Bima
Adapun identitas Terduga Pelaku masing masing sbb :
1. Nama : HN, Umur : 25 Thn,Pekerjaan : Petani, alamat : Desa monggo Rt. 016 Rw. 002 Kec.madapangga
2.Nama :SF, Umur : 23 Thn,Pekerjaan : Petani, alamat : Desa monggo Rt. 017 Rw. 007 Kec.madapangga .
3.Nama : IH, Umur : 18 Thn,Pekerjaan : Petani, Alamat : Desa monggo Rt. 006 Rw. 002 Kec.madapangga .
Dan berhasil mengamankan barang Bukti berupa :
1. 1 buah remi
2. 7 buah hp (2 unit merk nokia dan 5 unit merk samsung)
3. Uang sejumlah Rp. 679.000.00,.dengan pecahan:
-empat lembar pecahan Rp. 100.000
-empat lembar pecahan Rp. 50.000
-tiga belas lembar pecahan Rp. 5000
-dua lembar pecahan Rp. 2000
-satu lembar pecahan Ro. 10.000.-
Kapolres Bima AKBP GUNAWAN TRI HATMOYO S. I.K melalui Kasubbag Humas AKP HANAFI menjelaskan bahwa penangkapan terduga pelaku permainan judi merupakan Non TO dalam pelaksanaan operasi Pekat Polres Bima yang pelaksanaannya sejak tanggal 23 maret s/d 5 April 2020 ( selama 14 Hari)
Dan terhadap para terduga pelaku beserta barang Bukti telah di limpahkan penanganannya ke Sat Reskrim Polres Bima.