Jurnal Bima, 15 Maret 2020
Pada Hari Sabtu Tanggal 13 Maret 2020 sekitar pukul 15.30. wita bertempat di desa kuta kec.parado kab.bima , telah terjadi pencurian hewan ( kambing ) yang di lakukan oleh terduga pelaku masing masing berinisial ZF ,19 thn,laki,petani,
alamat desa kuta Kec Parado dan FK , 18 thn, laki , petani, alamat ds kuta Kec Parado,milik korban sdra TAUFIK, 35 Thn, islam, swasta, Desa parado Rato kec.parado kab.bima.
Kapolres Bima AKBP GUNAWAN TRI HATMOYO S. I.K melalui Kasubbag Humas AKP HANAFI menceritakan kronologis pengungkapan pencurian hewan, berawal dari saat kedua terduga pelaku dengan mengendarai sepeda motor ( berboncengan ) di lihat oleh kanit Intel Kam Polsek Parado yang sedang duduk di pinggir jalan di Desa Parado Wane , karena mencurigai yang ada di dalam karung kampil yang di bawa oleh kedua terduga pelaku adalah daging curian, kemudian Kanit Intel Kam bersama seorang warga setempat melakukan pengejaran dan di dapat di dusun pela Ria desa pela kec.monta kab.bima, setelah di periksa isi karung kampil tersebut ternyata berisi kambing yang telah di sembelih.
Dan atas pengakuan kedua terduga pelaku, bahwa kambing tersebut masuk ke dalam rumah terduga pelaku FK dan langsung di kunci dan di ikat di dalam rumah, selanjutnya terduga pelaku FK memanggil terduga pelaku ZF , kemudian kambing tersebut di sembelih dan di masukan ke dalam karung kampil dengan tujuan untuk di jual ke tente Kec Woha , namun dalam perjalanan sebelum sampai di tente , kedua terduga pelaku di tangkap oleh Kanit Intelkam Polsek Parado.
Selanjutnya Kanit Intel Kami menghubungi personel yang sedang piket untuk menjemput kedua terduga pelaku pencurian bersama barang bukti dan di bawa ke Polsek Parado untuk proses penyidikan lebih lanjut.
( Dan )