Jurnal Bima, 18 Maret 2020
Pada hari Rabu, tanggal 18 Maret 2020 sekitar pukul 21.40 Wita Anggota Sat resnarkoba Polres Bima telah berhasil mengamankan seorang laki-laki terduga pelaku , TKP Desa Sakuru Rt 06 Rw 02 Kec. Monta Kab. Bima yang diduga menguasai dan memiliki Narkotika Jenis Shabu.
Identitas Terduga Pelaku : Inisial ND, Umur : 31 Thn,Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : jln Adipura Rt 01 Rw 01 Kel. Rontu Kec. Raba Kota Bima, dan berhasil mengamankan Barang Bukti antara lain :
- 1 Poket Narkotika Jenis Shabu Bruto 38 Gram dan Netto 1.14 Gram
- 1 unit Hanphone Samsung Putih
Kapolres Bima AKBP GUNAWAN TRI HATMOYO S. I.K melalui Kasubbag Humas AKP HANAFI memaparkan kronologis kejadian, sebelumnya anggota opsnal Sat Resnarkoba menerima informasi dari masyarakat bahwa terindikasi adanya tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu di Desa Sakuru Kec. Monta Kab. Bima.
Kemudian Kasat Resnarkoba IPTU WAHYUDDIN memimpin anggotanya langsung mendatangi TKP untuk melakukan penangkapan dan berdasarkan informasi bahwa target tersebut sedang berada didalam rumah bersama satu orang temannya.
Sesampainya di TKP anggota segera mengamankan tersangka dan melakukan penggeledahan badan dan rumah tersangka dan ditemukan 1 buah bungkus rokok berwarna emas tergeletak dilantai samping pintu masuk yg didalam nya berisi 1 poket shabu. Selanjutnya terduga pelaku beserta Barang Bukti di bawa ke Polres Bima untuk di lakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
( Dan )